TATA TERTIB KEHIDUPAN MAHASISWA DI UNIVERSITAS SEBELAS MARET (SK REKTOR NOMOR: 828/H27/KM/2007)
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam kutipan yang dimaksud dengan:
1. Universitas adalah Universitas Sebelas Maret.
2. Rektor adalah Rektor Universitas.
3. Fakultas adalah fakultas-fakultas yang ada
di Universitas Sebelas Maret.
4. Pimpinan Fakultas adalah Dekan dan Para Pembantu Dekan.
5. Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar secara sah dan belajar
pada salah satu Fakultas
yang diselenggarakan oleh Universitas Sebelas Maret.
6. Tata tertib mahasiswa
adalah ketentuan yang mengatur tentang kehidupan mahasiswa
yang dapat
menciptakan suasana kondusif dan
menjamin berlangsungnya proses belajar
mengajar
secara
terarah dan teratur.
7. Larangan adalah hal-hal yang tidak diperkenankan dikerjakan oleh mahasiswa mengenai hal-hal yang dapat mengganggu ketentraman baik di tingkat Jurusan, Program Studi, atau Bagian yang ada di
universitas.
8. Pelanggaran adalah suatu
tindakan yang bertentangan dengan ketentuan tata tertib
ini.
9. Sanksi adalah tindakan yang perlu dikenakan
kepada mahasiswa yang ternyata terbukti melakukan
pelanggaran.
10. Komisi Disiplin adalah
komisi memantau pelaksanaan
tata tertib untu kemudian melaporkan dan
memberikan masukan kepada
Rektor atau Dekan.
11. Kampus Universitas Sebelas Maret adalah semua tempat dalam wilayah Universitas Sebelas Maret beserta seluruh fasilitas,
sarana
dan prasarana yang ada
di dalamnya.
12. Minuman keras
adalah
segala
jenis
minuman yang mangandung
alkohol seperti diatur dalam keputusan
Menteri Kesehatan RI.
13. Narkotika adalah bahan yang diidentifikasikan sebagai narkotika dalam Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika.
14. Psikotropika adalah bahan yang diidentifikasikan sebagai psikotropika
dalam
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
15. Perjudian adalah permainan yang menggunakan alat bantu baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk digunakan sebagai
media taruhan dengan
uanag atau
barang lainnya yang
berharga.
16. Senjata
adalah segala
jenis
alat yang membahayakan atau mematikan jika digunakan,
seperti diatur dalam Undang-Undang.
17. Bahan peledak
adalah bahan atau zat yang berbentuk padat, cair, gas, atau campurannya yang
apabila dikenai
atau terkena sesuatu aksi berupa panas, benturan, atau gesekan
akan berubah secara kimiawi dalam waktu yang sangat singkat disertai efek panas dan tekanan tinggi, termasuk
di dalamnya adalah bahan peledak yang digunakan untuk
keperluan industri maupun militer.
18. Publikasi adalah pengumuman,
penerbitan dan lain-lain.
19. Poster adalah plakat yang dipasang di tempat umum (berupa
pengumuman atau iklan).
20. Spanduk adalah kain pentang berisi
slogan/ propaganda
atau berita yang perlu
diketahui umum.
21. Umbul-umbul adalah bendera kecil beraneka warna
yang dipasang memanjang ke atas, dipasang
untuk memeriahkan suasana
serta menarik perhatian.
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN Pasal 2
(1) Mahasiswa mempunyai
hak:
a. Menuntut menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk dan mengkaji
ilmu, teknologi
dan seni sesuai dengan norma dan
susila yang berlaku
dalam
lingkungan masyarakat akademik;
b. Memperoleh pengajaran sebaik-baiknya dan layanan bidang akademik sesuai dengan minat/
bakat, kegemaran dan kemampuan;
c. Memanfaatkan
fasilitas universitas
dalam rangka kelancaran proses
belajar;
d. Mendapat bimbingan dari dosen yang bertanggung jawab atas program studi yang diikuti
dalam penyelesaian studinya;
e. Memperoleh layanan informasi yang berkaitan
dengan program studi yang diikuti
serta hasilnya;
f. Menyelesaikan
studi lebih awal dari jadwal
yang ditetapkan
sesuai persyaratan yang berlaku;
g. Memperoleh
layanan kesejahteraan sesuai
dengan
peraturan perundang-undangan
yang
berlaku;
h. Memanfaatkan sumber daya universitas
melalui perwakilan-perwakilan/
Organisasi
kemahasiswaan untuk mengurus dan mengatur kesejahteraan, minat, bakat, penalaran, dan tata kehidupan masyarakat;
i. Pindah ke Perguruan Tinggi lain dan program studi lain, di lingkungan universitas,
bilamana memenuhi persyaratan penerimaan mahasiswa
pada perguruan tinggi atau program studi yang diinginkan, dan bilamana daya tampung perguruan tinggi atau program
studi yang bersangkutan memungkinkan;
j. Ikut serta
dalam
kegiatan
organisasi mahasiswa
universitas sesuai dengan ketentuan
yang berlaku;
k. Memperoleh pelayanan khusus bilamana menyandang cacat sesuai dengan kemampuan universitas;
(2) Setiap mahasiswa berkewajiban
a. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa;
b. Ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali bagi mahasiswa yang dibebas tugaskan
dari kewajiban tersebut sesuai
dengan peraturan yang berlaku;
c. Menggunakan
masa belajar
di Universitas dengan sebaik-baiknya;
d. Berdisiplin, bersikap jujur, bersemangat dan menghindari perbuatan yang tercela;
e. Menjaga kewajiban dan nama
baik universitas;
f. Menghormati dan
menghargai
semua
pihak
demi terbinanya
suasana
hidup
kekeluargaan
sebagai pengamalan pancasila dan
UUD 1945;
g. Bertenggang rasa
dan menghargai orang lain;
h. Bersikap dan bertingkah laku
terhormat sesuai
dengan martabatnya;
i. Menghormati dan menghargai
kepada tenaga kependidikan;
j. Berusaha mengembangkan kemampuan yang dimiliki agar
dapat bekerja dengan sebaik-baiknya;
k. Menjaga kesehatan
dirinya dan keseimbangan lingkungan;
l. Mematuhi semua peraturan/ ketentuan yang berlaku di
universitas;
m. Memelihara
dan
meningkatkan mutu lingkungan hidup di
kampus;
n. Menghargai dan menjunjung tinggi ilmu pengetahuan,
teknologi dan atau seni;
o. Menghargai dan menjunjung tinggi kebudayaan nasional; dan
p. Berpakaian
sopan dan tertib sesuai dengan ketentuan yang berlaku
di universitas.
BAB III LARANGAN Pasal 3
Mahasiswa dilarang:
1. Melalaikan kewajibannya seperti
tersebut pasal 2.
2. Mengganggu penyelengaraan pendidikan, penalaran, minat, bakat, karier dan kesejahteraan mahasiswa.
3. Melanggar etika akademik seperti plagiarisme,
menyontek,
memalsu nilai, memalsu tanda-tangan, memalsu cap,
memalsu ijazah dan/atau perbuatan lain yang melanggar ketantuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Melakukan
tindakan tidak terpuji yang dapat merusak martabat dan wibawa universitas.
5. Mengatasnamakan universitas
tanpa mandat atau
izin dari Rektor dan atau
pejabat yang berwenang.
6. Menjadikan kampus sebagai ajang pertarungan kelompok, kepentingan politik dan/ atau yaang
berbau sara.
7. Menginap
di
lingkungan kampus, kecuali
ada
izin dari Universitas dan
atau fakultas yang berkaitan dengan kegiatan proses
belajar
mengajar.
8. Merokok di ruang kuliah, perpustakaan, laboratorium, kantor dan tempat lain pada saat proses
belajar mengajar berlangsung.
9. Memasuki, mencoba memasuki atau
menggunkan
dan
memindah tangankan tanpa izin yang berwenang,
ruangan, bangunan, dan sarana lain milik atau dibawah pengawasan universitas.
10. Menolak untuk meninggal atau menyerahkan kembali ruangan bangunan atau sarana
lain milik atau di bawah pengawasan universitas
yang digunakan secara tidak sah.
11. Mengotori atau merusak ruangan, bangunan dan sarana lain, milik atau di bawah pengawasan universitas.
12. Menggunakan saran dan dana yang dimiliki atau di bawah pengawasan
universitas secara tidak
bertanggung jawab.
13. Memiliki,
membawa, menyimpan, memperdagangkan atau mengedarkan serta
membuat maupun
mengkonsumsi minuman keras, bila berada di dalam lingkungan kampus.
14. Memiliki,
membawa, menyimpan, memperdagangkan atau mengedarkan serta
membuat maupun
mengkonsumsi
narkotika atau
psikotropika, bila
berada di dalam lingkungan kampus.
15. Melakukan kegiatan yang dapat dikategorikan sebagai perjudian, bila berada di
dalam lingkukangan kampus.
16. Membawa, menyimpan, membuat, memperdagangkan serta
menggunakan senjata, tanpa ijin yang berwenang,
bila berada di dalam lingkungan kampus.
17. Membawa, menyimpan, membuat, memperdagangkan, atau mengedarkan
serta menggunakan bahan peledak, tanpa izin yang berwenang,
bila berada di dalam lingkungan kampus.
18. Melakukan perbuatan asusila, pelecehan dan atau tindak kejahatan
seksual seperi:
a. Perzinaan;
b. Mengucapkan kata-kata yang tidak senonoh;
c. Menyakiti seseorang secara seksual;
d. Memperkosa dan melakukan perbuatan
asusila lainnya; Tindakan sebagaimana
tersebut diatas dilaporkan oleh:
a. Pihak yang langsung terkena
atau korban;
b.Pihak yang mempunyai
hubungan
langsung dengan korban;
c. Saksi yang melihat dan atau mendengar terjadinya perbuatan asusila, pelecehan dan pelanggaran
seksual tersebut;
Korban ataupun saksi dapat melaporkan secara tertulis maupun lisan, kejadian yang dialaminya kepada pejabat
di bidang kemahasiswaan dan atau kepada Komisi Disiplin Mahasiswa.
BAB IV
FASILITAS, SARANA DAN PRASARANA Pasal 4
(1) Demi kelancaran dan kelangsungan kegiatan
belajar mengajar, setiap mahasiswa wajib menjaga dan memelihara fasilitas, sarana dan
prasarana universitas.
(2) Setiap perubahan, perpindahan, dan pengambilan fasilitas yang dimiliki universitas harus seizin
pejabat yang berwenang.
BAB V
KEGIATAN DAN PERIZINAN Pasal 5
(1) Kegiatan mahasiswa di
universitas meliputi:
a. Kegiatan
kurikuler
b. Kegiatan
ekstra kurikuler
(2) Kegiatan lain di
luar ayat (1) akan
diatur dalam peraturan tersendiri.
Pasal 6
(1) Demi kelancaran
kelangsungan kegiatan,
setiap kegiatan harus
mendapatkan izin:
a. Kegiatan kurikuler di kampus di luar waktu yang telah ditentukan, atau pada hari libur dan hari besar;
b. Kegiatan ekstra kurikuler
c. Kegiatan
lain.
(2) Semua
penggunaan
fasilitas yang dimiliki oleh
fakultas,
jurusan, bagian,
program
studi,
di universitas harus seizin Dekan
atau Rektor.
(3) Dekan/ Rektor melimpahkan wewenang
pemberian
izin yang dimaksud pada
ayat
(2) kepada
Pembantu Dekan/ Pembantu Rektor sesuai
bidangnya masing-masing.
Kegiatan mahasiswa yang dilakukan
di dalam lingkungan fakultas harus mendapat izin dari Dekan,
sedangkan kegiatan di
luar lingkungan fakultas
harus mendapat izin dari Rektor.
BAB VI
POSTER, SPANDUK, UMBUL UMBUL DAN MEDIA PUBLIKASI LAIN Pasal 7
(1) Pemasangan
poster, spanduk,
umbul umbul
dan sejenisnya
serta penyebaran
selebaran, dan
sejenisnya hanya dilakukan pada tempat tempat yang telah ditentukan.
(2) Pemasangan poster dan lain sebagainya sebagaimana tersebut diatas pada ayat (1) harus
mendapat
izin dari pihak berwenang.
(3) Gambar maupun tampilan pada poster, spanduk, umbul-umbul harus sesuai dengan norma dan
etika yang berlaku.
BAB VII BUSANA
Pasal 8
(1) Setiap mahasiswa harus
berpakaian sopan dan rapi dengan norma-norma
yang berlaku.
(2) Jenis dan
macam pakaian disesuaikan dengan kegiatan
yang sedang dilaksanakan.
(3) Mahasiswa dilarang mengenakan kaos oblong dan sandal pada saat kegiatan kurikuler di dalam
ruang kuliah.
VIII
SANKSI Pasal 9
(1) Setiap pelanggaran terhadap peraturan tata-tertib ini akan dikenakan
sanksi sesuai dengan berat
ringannya pelanggaran,
yang berupa:
a. Peringatan lisan;
b. Peringatan tertulis
c. Pencabutan sementara haknya
menggunakan
fasilitas universitas maupun fakultas;
d. Larangan melakukan kegiatan akademik dalam periode waktu tertentu (skorsing);
e. Pencabutan statusnya
sebagai
mahasiswa.
(2) Penetapan dan penjatuhan berat ringannya sanksi diatur dalam peraturan
tersendiri.
BAB IX PENGHARGAAN
Pasal 10
(1) Mahasiswa yang berprestasi dan atau berprestasi luar biasa baik dalam bidangnya atau di luar bidangnya, baik dalam lingkungan
kampus maupun
di
luar lingkungan kampus dapat diberi penghargaan dari Universitas.
(2) Sebelum memberikan penghargaan kepada mahasiswa yang berprestasi luarbiasa, Rektor perlu
mandapatkan pertimbangan Senat Universitas.
(3) Bentuk dan sifat penghargaan ini akan diatur dalam peraturan tersendiri.
BAB X KOMISI DISIPLIN Pasal 11
Untuk mengefektifkan pelaksanaan Tata
Tertib Kehidupan Mahasiswa di Universitas Sebelas Maret
dibentuk Komisi Disiplin Mahasiswa. Bentuk organisasi, susunan keanggotaan, tugas, kewenangan dan tanggung jawabnya
diatur dalam peraturan tersendiri.
BAB XI KOMISI ADVOKASI
Pasal 12
Untuk
membantu
mahasiswa yang
bermasalah
dibentuk Komisi Advokasi, yang akan memberi konsultasi, pembinaan dan atau bantuan
hukum kepada mahasiswa. Bentuk organisasi, susunan keanggotaan, tugas, kewenangan dan tanggung jawabnya,
diatur dalam peraturan tersendiri.
BAB XII KETENTUAN LAIN Pasal 13
Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini akan diatur
kemudian.
BAB XIII KETENTUAN UMUM
Pasal 14
(1) Tata Tertib Kehidupan Mahasiswa
di Universitas Sebelas
Maret ini berlaku
sejak tanggal ditetapkan.
(2) Keputusan Rektor
Universitas Sebelas
Maret
Nomor:
487A/J27/KM/2005 tentang
Tata
Tertib
Kehidupan Mahasiswa di Universitas Sebelas
Maret dinyatakan tidak berlaku
lagi.