Selasa, 19 Agustus 2014

Tata Tertib Kehidupan Mahasiswa Universitas Sebelas Maret


TATA TERTIB KEHIDUPAN MAHASISWA DI UNIVERSITAS SEBELAS MARET (SK REKTOR NOMOR: 828/H27/KM/2007)


BAB I  
KETENTUAN UMUM Pasal 1

Dalam kutipan yang dimaksud dengan:
1.     Universitas adalah Universitas Sebelas Maret.
2.     Rektor adalah Rektor Universitas.
3.     Fakultas adalah fakultas-fakultas yang ada di Universitas Sebelas Maret.
4.     Pimpinan Fakultas adalah Dekan dan Para Pembantu Dekan.
5.      Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar secara sah dan belajar pada salah satu Fakultas yang diselenggarakan oleh Universitas Sebelas Maret.
6.     Tata tertib mahasiswa adalah ketentuan yang mengatur tentang kehidupan mahasiswa yang dapat
menciptakan  suasana  kondusif  dan  menjamin  berlangsungnya  proses  belajar  mengajar  secara terarah dan teratur.
7.      Larangan adalah hal-hal yang tidak diperkenankan dikerjakan oleh mahasiswa mengenai hal-hal yang dapat mengganggu ketentraman baik di tingkat Jurusan, Program Studi, atau Bagian yang ada di universitas.
8.     Pelanggaran adalah suatu tindakan yang bertentangan dengan ketentuan tata tertib ini.
9.     Sanksi adalah tindakan yang perlu dikenakan kepada mahasiswa yang ternyata terbukti melakukan
pelanggaran.
10 Komisi Disiplin adalah komisi memantau pelaksanaan tata tertib untu kemudian melaporkan dan memberikan masukan kepada Rektor atau Dekan.
11 Kampus Universitas Sebelas Maret adalah semua tempat dalam wilayah Universitas Sebelas Maret beserta seluruh fasilitas, sarana dan prasarana yang ada di dalamnya.
12 Minuman  keras  adalah  segala  jenis  minuman  yang mangandung  alkohol  seperti  diatur  dalam keputusan Menteri Kesehatan RI.
13 Narkotika adalah bahan yang diidentifikasikan sebagai narkotika dalam Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika.
14 Psikotropika  adalah  bahan  yang  diidentifikasikan  sebagai  psikotropika  dalam  Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
15.   Perjudian adalah permainan yang menggunakan alat bantu baik secara langsung ataupun tidak langsununtuk  digunakan  sebagai  media  taruhan  dengan  uanag  atau  barang  lainnya  yang berharga.
16 Senjata  adalah  segala  jenis  alat  yang membahayakan atau  mematikan  jika  digunakan,  seperti diatur dalam Undang-Undang.
17.   Bahan peledak adalah bahan atau zat yang berbentuk padat, cair, gas, atau campurannya yang apabila dikenai atau terkena sesuatu aksi berupa panas, benturan, atau gesekan akan berubah secara kimiawi dalam waktu yang sangat singkat disertai efek panas dan tekanan tinggi, termasuk di dalamnya adalah bahan peledak yang digunakan untuk keperluan industri maupun militer.
18 Publikasi adalah pengumuman, penerbitan dan lain-lain.
19 Poster adalah plakat yang dipasang di tempat umum (berupa pengumuman atau iklan).
20 Spanduk adalah kain pentang berisi slogan/ propaganda atau berita yang perlu diketahui umum.
21 Umbul-umbul adalah bendera kecil beraneka warna yang dipasang memanjang ke atas, dipasang untuk memeriahkan suasana serta menarik perhatian.



BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN Pasal 2

(1)  Mahasiswa mempunyai hak:
a.  Menuntut menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk dan mengkaji
ilmu,  teknologi  dan  seni  sesuai  dengan  norma  dan  susila  yang  berlaku  dalam  lingkungan masyarakat akademik;
b.  Memperoleh pengajaran sebaik-baiknya dan layanan bidang akademik sesuai dengan minat/
bakat, kegemaran dan kemampuan;
c.  Memanfaatkan fasilitas universitas dalam rangka kelancaran proses belajar;
dMendapat bimbingan dari dosen yang bertanggung jawab atas program studi yang diikuti dalam penyelesaian studinya;
e.  Memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikuti serta hasilnya;
f.  Menyelesaikan studi lebih awal dari jadwal yang ditetapkan sesuai persyaratan yang berlaku;
g.  Memperoleh   layanan   kesejahteraan   sesuai   dengan   peraturan   perundang-undangan   yang
berlaku;
h. Memanfaatkan    sumber    daya    universitas    melalui    perwakilan-perwakilan/    Organisasi kemahasiswaan untuk mengurus dan mengatur kesejahteraan, minat, bakat, penalaran, dan tata kehidupan masyarakat;
i.   Pindah ke Perguruan Tinggi lain dan program studi lain, di lingkungan universitas, bilamana memenuhi persyaratan penerimaan mahasiswa pada perguruan tinggi atau program studi yang diinginkan, dan bilamana daya tampung perguruan tinggi atau program studi yang bersangkutan memungkinkan;
j.   Ikut  serta  dalam  kegiatan  organisasi  mahasiswa  universitas  sesuai  dengan  ketentuan  yang berlaku;
k. Memperoleh pelayanan khusus bilamana menyandang cacat sesuai dengan kemampuan universitas;

(2)  Setiap mahasiswa berkewajiban
a.  Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. Ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali bagi mahasiswa yang dibebas tugaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku;
c.  Menggunakan masa belajar di Universitas dengan sebaik-baiknya;
d.  Berdisiplin, bersikap jujur, bersemangat dan menghindari perbuatan yang tercela;
e.  Menjaga kewajiban dan nama baik universitas;
f.  Menghormati  dan  menghargai  semua  pihak  demi  terbinanya  suasana  hidup  kekeluargaan sebagai pengamalan pancasila dan UUD 1945;
g.  Bertenggang rasa dan menghargai orang lain;
h.  Bersikap dan bertingkah laku terhormat sesuai dengan martabatnya;
i.   Menghormati dan menghargai kepada tenaga kependidikan;
j.   Berusaha mengembangkan kemampuan yang dimiliki agar dapat bekerja dengan sebaik-baiknya;
k.  Menjaga kesehatan dirinya dan keseimbangan lingkungan;
l.   Mematuhi semua peraturan/ ketentuan yang berlaku di universitas;
m. Memelihara dan meningkatkan mutu lingkungan hidup di kampus;
n.  Menghargai dan menjunjung tinggi ilmu pengetahuan, teknologi dan atau seni;
o. Menghargai dan menjunjung tinggi kebudayaan nasional; dan
p.  Berpakaian sopan dan tertib sesuai dengan ketentuan yang berlaku di universitas.


BAB III LARANGAN Pasal 3

Mahasiswa dilarang:
1 Melalaikan kewajibannya seperti tersebut pasal 2.
2.  Mengganggu penyelengaraan pendidikan, penalaran, minat, bakat, karier dan kesejahteraan mahasiswa.
3 Melanggar etika akademik seperti plagiarisme, menyontek, memalsu nilai, memalsu tanda-tangan, memalsu cap, memalsu ijazah dan/atau perbuatan lain yang melanggar ketantuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4 Melakukan tindakan tidak terpuji yang dapat merusak martabat dan wibawa universitas.
5 Mengatasnamakan  universitas  tanpa  mandat  atau  izin  dari  Rektor  dan  atau  pejabat  yang berwenang.
6.   Menjadikan kampus sebagai ajang pertarungan kelompok, kepentingan politik dan/ atau yaang berbau sara.
7 Menginap di lingkungan kampus, kecuali ada izin dari Universitas dan atau fakultas yang berkaitan dengan kegiatan proses belajar mengajar.
8 Merokok di ruang kuliah, perpustakaan, laboratorium, kantor dan tempat lain pada saat proses belajar mengajar berlangsung.
9.  Memasuki, mencoba memasuki atau menggunkan dan memindah tangankan tanpa izin yang berwenang, ruangan, bangunan, dan sarana lain milik atau dibawah pengawasan universitas.
10. Menolak untuk meninggal atau menyerahkan kembali ruangan bangunan atau sarana lain milik atau di bawah pengawasan universitas yang digunakan secara tidak sah.
11. Mengotori atau merusak ruangan, bangunan dan sarana lain, milik atau di bawah pengawasan universitas.
12. Menggunakan saran dan dana yang dimiliki atau di bawah pengawasan universitas secara tidak bertanggung jawab.
13. Memiliki, membawa, menyimpan, memperdagangkan atau mengedarkan serta membuat maupun mengkonsumsi minuman keras, bila berada di dalam lingkungan kampus.
14. Memiliki, membawa, menyimpan, memperdagangkan atau mengedarkan serta membuat maupun mengkonsumsi narkotika atau psikotropika, bila berada di dalam lingkungan kampus.
15. Melakukan kegiatan yang dapat dikategorikan sebagai perjudian, bila berada di dalam lingkukangan kampus.
16. Membawa, menyimpan, membuat, memperdagangkan serta menggunakan senjata, tanpa ijin yang berwenang, bila berada di dalam lingkungan kampus.
17. Membawa,  menyimpanmembuat,  memperdagangkan,  atau  mengedarkan  serta  menggunakan bahan peledak, tanpa izin yang berwenang, bila berada di dalam lingkungan kampus.
18. Melakukan perbuatan asusila, pelecehan dan atau tindak kejahatan seksual seperi:
a.  Perzinaan;
b.  Mengucapkan kata-kata yang tidak senonoh;
c.  Menyakiti seseorang secara seksual;
d.  Memperkosa dan melakukan perbuatan asusila lainnya; Tindakan sebagaimana tersebut diatas dilaporkan oleh:
a. Pihak yang langsung terkena atau korban;
b.Pihak yang mempunyai hubungan langsung dengan korban;
c. Saksi yang melihat dan atau mendengar terjadinya perbuatan asusila, pelecehan dan pelanggaran seksual tersebut;
Korban ataupun saksi dapat melaporkan secara tertulis maupun lisan, kejadian yang dialaminya kepada pejabat di bidang kemahasiswaan dan atau kepada Komisi Disiplin Mahasiswa.



BAB IV
FASILITAS, SARANA DAN PRASARANA Pasal 4

(1)  Demi kelancaran dan kelangsungan kegiatan belajar mengajar, setiap mahasiswa wajib menjaga dan memelihara fasilitas, sarana dan prasarana universitas.
(2)  Setiap perubahan, perpindahan, dan pengambilan fasilitas yang dimiliki universitas harus seizin pejabat yang berwenang.

BAB V
KEGIATAN DAN PERIZINAN Pasal 5

(1)  Kegiatan mahasiswa di universitas meliputi:
a.  Kegiatan kurikuler
b.  Kegiatan ekstra kurikuler
(2)  Kegiatan lain di luar ayat (1) akan diatur dalam peraturan tersendiri.

Pasal 6
(1)  Demi kelancaran kelangsungan kegiatan, setiap kegiatan harus mendapatkan izin:
a.  Kegiatan kurikuler di kampus di luar waktu yang telah ditentukan, atau pada hari libur dan hari besar;
b.  Kegiatan ekstra kurikuler c.  Kegiatan lain.
(2)  Semua  penggunaan  fasilitas  yang  dimiliki  oleh  fakultas,  jurusan,  bagian,  program  studi,  di universitas harus seizin Dekan atau Rektor.
(3)  Dekan/  Rektor  melimpahkan  wewenang  pemberian  izin  yang  dimaksud  pada  ayat  (2)  kepada
Pembantu Dekan/ Pembantu Rektor sesuai bidangnya masing-masing.
Kegiatan mahasiswa yang dilakukan di dalam lingkungan fakultas harus mendapat izin dari Dekan, sedangkan kegiatan di luar lingkungan fakultas harus mendapat izin dari Rektor.

BAB VI
POSTER, SPANDUK, UMBUL UMBUL DAN MEDIA PUBLIKASI LAIN Pasal 7

(1)  Pemasangan  poster,  spanduk,  umbul  umbul  dan  sejenisnya  serta  penyebaran  selebaran,  dan sejenisnya hanya dilakukan pada tempat tempat yang telah ditentukan.
(2)  Pemasangan poster dan lain sebagainya sebagaimana tersebut diatas pada ayat (1) harus mendapat izin dari pihak berwenang.
(3)  Gambar maupun tampilan pada poster, spanduk, umbul-umbul harus sesuai dengan norma dan
etika yang berlaku.

BAB VII BUSANA Pasal 8

(1)  Setiap mahasiswa harus berpakaian sopan dan rapi dengan norma-norma yang berlaku. (2)  Jenis dan macam pakaian disesuaikan dengan kegiatan yang sedang dilaksanakan.
(3)  Mahasiswa dilarang mengenakan kaos oblong dan sandal pada saat kegiatan kurikuler di dalam ruang kuliah.



VIII
SANKSI Pasal 9

(1)  Setiap pelanggaran terhadap peraturan tata-tertib ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan berat ringannya pelanggaran, yang berupa:
a.    Peringatan lisan;
b Peringatan tertulis
c.    Pencabutan sementara haknya menggunakan fasilitas universitas maupun fakultas;
d Larangan melakukan kegiatan akademik dalam periode waktu tertentu (skorsing);
e.   Pencabutan statusnya sebagai mahasiswa.
(2)  Penetapan dan penjatuhan berat ringannya sanksi diatur dalam peraturan tersendiri.

BAB IX PENGHARGAAN Pasal 10

(1Mahasiswa yang berprestasi dan atau berprestasi luar biasa baik dalam bidangnya atau di luar bidangnya, baik dalam lingkungan kampus maupun di luar lingkungan kampus dapat diberi penghargaan dari Universitas.
(2)  Sebelum memberikan penghargaan kepada mahasiswa yang berprestasi luarbiasa, Rektor perlu mandapatkan pertimbangan Senat Universitas.
(3)  Bentuk dan sifat penghargaan ini akan diatur dalam peraturan tersendiri.

BAB X KOMISI DISIPLIN Pasal 11
Untuk mengefektifkan pelaksanaan Tata Tertib Kehidupan Mahasiswa di Universitas Sebelas Maret dibentuk Komisi Disiplin Mahasiswa. Bentuk organisasi, susunan keanggotaan, tugas, kewenangan dan tanggung jawabnya diatur dalam peraturan tersendiri.

BAB XI KOMISI ADVOKASI Pasal 12

Untuk  membantu  mahasiswa  yang  bermasalah  dibentuk  Komisi  Advokasi,  yang  akan  memberi konsultasi, pembinaan dan atau bantuan hukum kepada mahasiswa. Bentuk organisasi, susunan keanggotaan, tugas, kewenangan dan tanggung jawabnya, diatur dalam peraturan tersendiri.

BAB XII KETENTUAN LAIN Pasal 13

Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini akan diatur kemudian.

BAB XIII KETENTUAN UMUM Pasal 14

(1)  Tata Tertib Kehidupan Mahasiswa di Universitas Sebelas Maret ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. (2)  Keputusan  Rektor  Universitas  Sebelas  Maret  Nomor:  487A/J27/KM/2005  tentang  Tata  Tertib
Kehidupan Mahasiswa di Universitas Sebelas Maret dinyatakan tidak berlaku lagi.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar